Senin, 12 Maret 2012

ARTIKEL SOFTSKILL PANCASILA


Latar belakang pendidikan kewarganegaraan,landasan hukum,tujuan pendidikan kewarganegaraan
Berawal dari sejarah perjuangan Indonesia memperjuangkan hak asasinya pada saat dijajah,dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Dan setelah berhasil mencapa kemerdekaan,bangsa indonesiapun mempertahankan kemerdekaan dengan segenap jiwa raga.
Nilai-nilai yang telah dijunjung tinggi terhadap norma yang ada di Indonesia yaitu norma agama,asusila,sopan santun,hukim dsb.dan nilai-nilai ini di junjung tinggi dengan adanya tekat keberanian perjuangan Indonesia,dan diharapkan persatuan dan kesatuan Indonesia dapat terwujud dengan satu landasan yaitu pancasila dan UUD1945.
Dengan berlandasan dengan ke lima sila yaitu,KETUHANAN YANG MAHA ESA sebagai warga yang beriman dan bertuhan, KEMANUSIAAN YANG ADIL YANG BERADAP,PERSATUAN INDONESIA,KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM KEMUSYAWARATAN PEWAKILAN,serta dijunjung oleh PERSATUAN  INDONESIA.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan terdapata pada UUD 1945 yaitu pembukaan UUD1945, yaitu alinea kedua dan keempat (tujuan dan cita-cita Negara Indonesia tentang kemerdekaanya),pasal 27(1) kesamaan kedudukan waga Negara dan pemerintahan dalam hokum. Pasal 27(3) ,HAK dan kwajiban warga negara dalam membela Negara. Pasal 30(1), hak dan kewajiban warga Negara dalam mempetahankan Negara dan keamanan Negara. Pasal 31(1) hak warga negara mendapatkan pendidikan.
UUD nomor 20 tahub 2003,tentang system pendidikan nasional. Surat keputusan dirjen dikti nomor 43/DIKTI/kep?2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.


Tujuan
Tujuan utama dalam pendidikan kwarganegaraan adalah agar kita lebih memahami makna arti mendasar perjuangan dan dapat mngamalkan dasar Negara kita yaitu pancasila. Serta dapat menumbuhkan sikap persatuan dan kesatuan yang tinggi dan menjadi warga Negara yang baik.
Menumbuhkan sikap bangsa yang berbudi mulia,adil,bertanggung jawab,dan bertoleransi tinggi,jiwa nasionalis yang tinggi serta mau perduli dengan sesame.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

Dapat disimpulkan bahwa BANGSA adalah sekelompok manusia menyatakan berbahasa yang sama dan berkumpul di suatu wilayah yang sama,dalam satu wilayah tertentu. Dan Negara adalah suatu kelompok organisasi atau beberapa orang yang mendiami satu wilayah yang sama dengan tujuan membuat kepemerintahan untuk membuat tata tertib yang mengatur kehidupan berkelompok,dan untuk melindungi keselamatan kelompok orang tsbt.

Dalam kamus politik dijumpai istilah, yaitu “natie”dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut:
1.      Satu kesatuan bahasa.
2.      Satu kesatuan daerah
3.      Satu kesatuan ekonomi
4.      Satu kesatuan ekonomi
5.      Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2.      Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga Negara berhak memili,memeluk dan menjalani agama dan kepercayaan yang dipercayainya
5.      Setiap warga Negara berhak memeperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap waga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh
7.      Setap warga negaea memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai UU yang berlaku.

Kewajiban warga Negara Indonesia
1.      setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela Negara,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga Negara wajib mmbayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemda
3.      Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta menjalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang berlaku di wilayah Indonesia
5.      Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik